PORTALMALUKU.COM — Polda Maluku memecat anggotnya berpangkat Inspektur Polisi Satu, Thomas Keliombar. Thomas dipecat lantara berulang kali menganiaya warga.
Pemecatan terhadap Inspektur Thomas Keliombar itu dilakukan melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Markas Polda Maluku, pada Rabu, 14 September 2022
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi M Roem Ohoirat mengatakan, Keliombar terbukti bersalah menganiaya Daud Manusama, seorang karyawan Alfamidi, di halaman parkir toko ritel itu pada 17 April 2022, lalu.
"Bapak Kepala Polda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar polisi sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Ohoirat, Jumat lalu.
Baca Juga: Isi 'Surat Cinta' Nikita Mirzani ke Najwa Shihab
Menurutnya, pemecatan perwira polisi itu telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi yang dipecat itu tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat, bahkan sudah ada kasus pidana yang harus dijalani.
Polda Maluku juga sudah melakukan tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai terberat.
"Tetapi nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," kata dia.***