Tiga Mahasiswa Ditahan saat Demo di Ambon, Kapolda: Mereka akan Dirapid Dulu

- 12 Oktober 2020, 23:42 WIB
Massa demo menyerang polisi menggunakan batu di kampus Unpatti Ambon,  Kamis, 8 Oktober 2020.
Massa demo menyerang polisi menggunakan batu di kampus Unpatti Ambon, Kamis, 8 Oktober 2020. /Facebook Mohas Amir

PORTAL-MALUKU.COM -- Demonstrasi mahasiswa hari ini, Senin, 12 Oktober 2020, di depan kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh. Polisi pun menahan tiga mahasiswa yang diduga memprovokasi massa.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Jafar mengatakan tiga mahasiswa yang ditahan itu akan menjalani rapid test setelah itu baru ketiganya diperiksa.

"Ketiganya akan kami rapid dulu, karena kami tidak mau berurusan dengan klaster (Covid-19) baru," katanya ketika ditemui di lokasi kejadian Senin malam.

Baca Juga: Jokowi Yakin Omnibus Law akan Membawa Kesejahteraan kepada Pekerja

Aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang awalnya berlangsung kondusif sejak pagi tadi berubah ricuh. Mahasiswa melempari polisi dengan batu. Polisi pun membalas aksi mahasiswa dengan menembakan gas air mata.

Kericuhan antara petugas keamanan dengan pemdemo tersebut dipicuh oleh usaha massa untuk memblokade Jembatan Merah Putih, jalur yang menghubungkan wilayah Teluk Ambon dan pusat kota Ambon.

Petugas keamanan gabungan (polisi, brimob, dan TNI) itu langsung menghadang pengunjuk rasa. Aparat berhasil memukul mundur mahasiswa hingga ke kampus Unpatti Ambon.

Baca Juga: Seruan Teken Tolak Omnibus Law dan Penolakan Wakil Gubernur Maluku

Sejumlah mahasiswa yang tak terima dengan sikap aparat, langsung melemparkan batu ke polisi. Situasi pun mulai memanas. Polisi membalas mahasiswa dengan menembakan gas air mata. Dua mobil water canon dan satu unit barakuda dikerahkan untuk memukul mundur mahasiswa.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x