PORTAL-MALUKU -- Dua dari 13 pengunjuk rasa yang diduga sebagai provokator ditetapkan aparat kepolisian sebagai tersangka, usai gelar perkara di Mapolresta Ambon, Selasa 13 Oktober 2020.
Mereka yang ditetapkan adalah M.R (23 tahun) dan H.S (25 tahun). Keduanya langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Positif Covid 19, Portugal Hadapi Swedia Tanpa CR7
"Mereka disangkakan dalam perkara menghasut supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau kekerasan terhadap petugas yang melakukan pekerjaan yang sah," kata Kasubag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia.
Keduanya dijerat dengan 160 KUHP atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Setjen DPR RI Tidak Lagi cetak Draf UU
"Sedangkan sisa rekan-rekan mereka berdua dikembalikan kepada keluarganya masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin, 12 Oktober 2020, ratusan mahasiswa menggelar demonstrasi menolak pengesahahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di dekat gedung Kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
Baca Juga: Orasi Pancasalah dan Klarifikasi Sang Orator