UMP Maluku 2021 Tidak Naik, Tetap Rp2.604.961

- 1 November 2020, 19:03 WIB
Ilustrasi upah minimum 2021.
Ilustrasi upah minimum 2021. /ANTARA/

PORTALMALUKU.COM -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2021 tidak mengalami perubahan.

Pemerintah Provinsi Maluku resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sebesar Rp2.604.961. Besaran UMP tahun 2021 ini sama dengan UMP tahun 2020.

"Untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan tahun lalu yaitu Rp. 2.604.961," ungkap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku, Endang Diponegoro, Sabtu 31 Oktobwr 2020, dilansir dari RRI Ambon.

Baca Juga: Sedang Berlangsung : Ini Link Live Streaming AC milan vs Udinese

Keputusan untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzyah pada tanggal 26 Oktober lalu.

Surat edaran tersebut, meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Baca Juga: UPDATE CORONA Indonesia: Total 12.784 Kasus, Ada 2.696 Kasus Baru per 1 November 2020

Selain mengacu pada SE Menteri Ketenagkerjaan RI, penetapannya pun sudah melalui keputusan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Maluku.

"ini bukan hanya di Maluku. Hampir di beberapa provinsi yang juga tidak naik, akibat dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian negara dan daerah," ujar Endang.

Baca Juga: MPU: Hukum Berat Pelaku Pembacok Ustaz di Aceh Tenggara

Pertimbangan lainnya, banyaknya perusahan-perusahan yang mem-PHK atau merumahkan tenaga kerja/ karyawannya disebabkan pendapatan yang berkurang akibat dampak Covid-19.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: RRI Ambon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x