PORTALMALUKU.COM -- Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dikabarkan mengirim surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasona Laoly pada Jumat, 5 Maret 2021.
Surat tersebut diduga berisi permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional dalam internal Partai Demokrat.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam pernyataan tertulisnya.
Baca Juga: Tips Menghilangkan Jerawat Secara Alami, Yuk Simak
Dilansir dari PMJ News, Mahendra menyampaikan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal, Teuku Riefky Harsya.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, pemerintah tidak akan ikut campur tangan dalam masalah internal partai.
Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum melihat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021 kemarin, menjadi masalah.
"Bagi pemerintah sekarang, ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) jadi masalah hukum," tutur Mahfud melalui akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Mola TV Man City vs Man United
Menurutnya, kesimpulan itu didapat karena pemerintah belum menerima laporan atau permintaan hukum yang baru dari Partai Demokrat.
Sekarang pemerintah hanya mengurus masalah keamanan bukan legalitas dari sebuah partai politik.
"Belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," ungkapnya menegaskan.
Mahfud menuturkan, sejak zaman Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo, pemerintah sama sekali tidak pernah mengurusi masalah KLB atau munaslub dari setiap partai politik.
Baca Juga: Sebentar Lagi Rilis, Ini Bocoran Cerita Attack on Titan Chapter 138
Tindakan itu diambil sebagai tujuan untuk menghormati independensi partai politik tersebut.
"Resikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tetapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," sambungnya.
Sementara itu, hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara menetapkan KSP Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Penetapan tersebut diam diambil setelah Moeldoko mengalahkan mantan Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Alie berdasarkan hasil voting peserta KLB.
Penetapan itu disampaikan langsung Pimpinan Sidang KLB Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
"Sehingga dengan keputusan ini, maka Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinyatakan demisioner," ujar Jhoni Allen secara tegas.***