P3K 2021 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Kategori, dan Keuntungannya

12 Juli 2021, 13:54 WIB
Kupas Tuntas PPPK (P3K), Gaji dan Tunjangan Setara PNS, Simak Penjelasannya   /Instagram.com/@bkngoidifficial/

PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah telah membuka penerimaan seleksi P3K 2021 bagi guru honorer.

Pembukaan P3K ini memuat formasi sebanyak satu juta guru yang bisa diikuti seluruh guru honorer.

Jalur pendaftaran dapat diakses melalui portal sscasn.bkn.go.id. Bagi guru honorer dapat daftarkan diri.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi guru honorer sebagai syarat pendaftaran P3K 2021, simak berikut ini.

Kriteria untuk mendaftar P3K 2021 ini antara lain:

Baca Juga: Ingin Hargai Rizky Billar, Lesti Kejora Unfollow Mantan hingga Minta Pendapat di Ustaz

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau P3K di tahun sebelumnya)
Terdaftar di Dapodik
2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar
3. Menjadi kesempatan yang baik bagi para guru honorer.

Sebagaimana dilansir dari laman Jurnalsumsel dalam artikel "Simak! Ini Keuntungan Jika Anda Daftar PPPK 2021". Berikut ini euntungan bagi anda yang menjadi P3K 2021.

1. Penghasilan sama dengan PNS

Penghasilan P3K juga sama dengan penghasilan PNS jika jabatan keduanya sama. Hal ini tentu berbeda dengan gaji honorer yang memiliki penghasilan di bawah UMR.

Baca Juga: Intip Filter Terbaru dari Google Meet, Bisa Buat Background Blur dan Gallery View Makin Keren

Jika P3K dan PNS menduduki suatu jenjang tertentu, maka keduanya akan memiliki penghasilan yang cenderung sama.

Ketetapan ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Dapat langsung masuk pada jenjang tertentu

Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang jabatan terendah, P3K dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen P3K.

Jabatan yang diisi oleh P3K antara lain, JPT Utama tertentu, dan JPT Madya Tertentu setara eselon Ia dan Ib, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi baru dan rumah sakit daerah.

Baca Juga: Daftar 30 Girlband K-Pop Terpopoler Juli 2021, AESPA Kokoh di Posisi Teratas

3. Fasilitas sama dengan PNS

Selain penghasilan yang sama, P3K juga mendapat fasilitas yang sama dengan PNS. Fasilitas ini antara lain, tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja. Selain itu P3K juga berhak mendapat penghargaan apabila menunjukkan kinerja yang baik.

4. Batas usia saat melamar bisa sampai 59 tahun

Berbeda dengan batas maksimal pelamar pada seleksi CPNS, para pelamar seleksi P3K diberi batas usia pelamaran hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Misalnya, untuk melamar jabatan fungsional guru yang batas usia jabatannya 60 tahun, maka batas usia pelamarannya hingga usia 59 tahun kurang (termasuk waktu yang dibutuhkan untuk proses seleksi).

Jika melamar pada usia tersebut, maka kontrak kerja yang diberikan adalah selama satu tahun hingga yang bersangkutan memasuki batas usia jabatan yang diisi.

Baca Juga: Nekat Tes Ulang DNA Reyna, Nino Temui Al: Buku Harian Seorang Istri Senin 12 Juli 2021

5. Dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan

Kontrak kerja bagi P3K adalah minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi hingga batas usia pensiun jabatan, dengan mempertimbangan kinerja setiap tahunnya.

Jika kinerjanya dinilai baik, maka kontrak yang bersangkutan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Itulah beberapa keuntungan yang didapat jika menjadi P3K. P3K 2021 bisa menjadi tujuan jika Anda merupakan guru honorer namun tidak bisa melamar CPNS dikarenakan sudah melewati batas usia yang disyaratkan.

Persiapan menjelang seleksi P3K 2021 juga tak jauh berbeda dengan persiapan seleksi CPNS 2021.

Yang terpenting, Anda harus siapkan berkas-berkas yang wajib ada saat pendaftaran nanti, serta perhatikan syarat wajib atau syarat lain terkait seleksi.***(Aisa Meisarah/Jurnalsumsel).

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Jurnal Sumsel

Tags

Terkini

Terpopuler