PORTALMALUKU.COM -- Menko Polhukam, Mahfud MD meminta pihak kepolisian memproses pelaku penyerangan ustad Abu Chaniago di Batam secara hukum.
Mahfud MD berharap seperti yang sudah-sudah. Maka, pemeriksaan ini, harus tuntas dan terbuka.
"Jangan, terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," ujar Mahfud MD dikutip PortalMaluku.com dari PMJ News, Minggu, 26 September 2021.
Baca Juga: Bantu Pemerintah Kembangkan Ekonomi, Hilda Jaya Samsita Berjuang Pimpin Kaum Hawa di Kezia Skin Care
Ia mengingatkan kejadian serupa yang menimpa Syeikh Ali Jaber, September tahun lalu.
Menurutnya, kejadian itu sempat mencuat kesimpulan bahwa pelaku penyerangan dianggap gila, namun tetap disidang.
"Dulu, ketika Syeikh Ali Jaber dianiaya oleh seseorang, lalu ada yang berteriak, keluarganya, dan sebagainya, bahwa pelakunya orang gila," ucap Mahfud MD.
Ia menjelasakan pelaku pidana hanya dapat dikatakan gila berdasarkan keputusan hakim di pengadilan.
Lanjut dia, supaya kepolisian tetap menangkap pelaku penyerangan Ustaz Abu Chaniago, dan membawanya ke pengadilan untuk diproses hukum.
Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak sependapat kalau setiap pelaku harus dianggap orang gila.
"Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang memutuskan," ucap Mahfud MD.
Baca Juga: Usai Skandal Kasar, Kim Jung Hyun Tulis Surat Permintaan Maaf
Diketahui, penyerangan terhadap ustad Abu Chaniago terjadi di Masjid Baitusyakur, Batam, pada Senin, 20 September 2021 lalu.
Penyerangan tersebut terjadi ketika sang ustad sedang berceramah, dan diketahui dilakukan oleh seorang pemuda berinisial H.
Pelaku menyerang dan mengejar ustad Abu Chaniago dengan tangan kosong. Namun, aksi penyerangan tersebut, berakhir dengan perlawanan.
Baca Juga: Sinopsis Love Story 26 September 2021: Maudy Ambil Keputusan, Argadana Akan Menyesal Seumur Hidup
Para jemaah yang didominasi oleh kaum perempuan, menangkap dan membawanya ke Polresta Barelang.***