KPAI: Sebanyak 207 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Sepanjang Tahun 2021

29 Desember 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur /Pixabay


PORTALMALUKU.COM -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerangkan sepanjang tahun 2021 terdapat 207 orang anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Para anak korban kejahatan seksual itu berusia mulai dari tiga tahun hingga 17 tahun.

"Total jumlah korban yaitu 207 orang. Dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki," terang Komisioner KPAI Retno Listyarti, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa kemarin, dilansir PMJ News.

Retno merinci, untuk persentase korban di usia pendidikan anak usia dini (PAUD) atau taman kanak-kanak (TK) terdapat di angka empat persen dari total kasus, di usia SD/MI 32 persen, usia SMP/MTs 36 persen, dan usia SMA/MA 28 persen.

"Total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18. Karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada dua pelaku. Keduanya merupakan guru. Seluruh pelaku merupakan laki-laki," ucap Retno.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmi Tahan dr Richard Lee soal Kasus Akses Data Ilegal, Begini Respon Kuasa Hukum

Lebih jauh Retno mengatakan, modus yang pelaku gunakan saat beraksi sangat beragam. Beberapa di antaranya yaitu dengan memberikan iming-imingi kepada korban untuk mendapat nilai tinggi, menjadi polwan, hingga bermain game online di tablet pelaku.

Selain itu, modus lain para pelaku kejahatan seksual itu dengan meminta korban untuk memijat. Selanjutnya, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya dengan meraba korban di bagian intimnya.

"Ada pelaku meminta korban menyapu gudang namun kemudian dicabuli di dalam gudang, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok," kata dia.

Ia menambahkan, sedikitnya ada 18 kasus kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan sepanjang 2021.

Dari banyaknya kasus tersebut, gurulah yang menjadi pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan dengan persentase tertinggi, yaitu hingga sampai 55 persen.

"Terdiri dari pendidik atau guru sebanyak 10 orang atau 55,55 persen, kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren sebanyak empat orang atau 22,22 persen. Lalu, pengasuh 11,11 persen, tokoh agama 5,56 persen, dan pembina asrama 5,56 persen," tutur Retno.

Baca Juga: RESMI DIBUKA! Login ke ltmpt.ac.id untuk Cek Syarat Kuota Sekolah dan Jadwal Pengumuman Hasil SNMPTN 2022

Masih dari keterangan Retno, pengumpulan data dilakukan pada 2 Januari-27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisan dan diberitakan oleh media massa.

Selama 2021, hanya ada tiga bulan tidak muncul kasus kekerasan seksual di media massa ataupun yang di laporkan kepolisian. Yakni, pada bulan Januari, Juli, dan Agustus 2021. ***

Editor: Irwan Tehuayo

Tags

Terkini

Terpopuler