PORTALMALUKU.COM -- Seluruh perguruan tinggi di Indonesia direkomendasikan membuat tim penanganan kasus kekerasan seksual berbasis gender di lingkungan kampus.
Hal ini disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, yang dikutip PortalMaluku.com dari Antara, Senin, 22 November 2021.
"Kami merekomendasikan kepada perguruan tinggi untuk bisa membentuk tim yang melakukan penanganan kekerasan seksual di kampus," ujar Maria.
Maria mengatakan, tim tersebut bertugas untuk memastikan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus agar dapat perlindungan secara komprehensif.
Baca Juga: Resep Ramuan Rempah Mengobati Penyakit Asma Ala dr. Zaidul Akbar Lengkap Cara Pembuatannya
Maria berharap, dari tim penanganan kasus kekerasan seksual tersebut bisa menyediakan 'crisis center' supaya bisa bersistem rujukan.
Jika penyediaan 'crisis center' telah ada, kata dia, bisa menggunakan sistem rujukan di rumah sakit.
"Rujukan psikolog, ada juga ke LPSK, dan penanganan-penanganan serta pendampingan hukumnya," kata Maria menyarankan.
Pengadaan 'crisis center' tersebut bagi Maria sangat penting karena tidak semua perguruan tinggi memiliki Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi.