Terdakwa Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Minta Hakim Adil Beri Vonis

20 Januari 2022, 16:53 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Penasehat Hukum Herry Wirawan Minta Hakim Adil Putuskan Perkara Kliennya /DeskJabar/Yedi Supriyadi

PORTALMALUKU.COM -- Kuasa hukum terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan, Ira Mambo, memohon kepada majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman yang adil kepada kliennya. Ira meminta agar Herry Wirawan diberi kesempatan pembelaannya.

"Kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan, dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," kata Ira di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis, 20 Januari 2022.

Ira Mambo mengatakan Herry Wirawan telah menyampaikan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis hari ini.

Baca Juga: UPDATE Data Terbaru Varian Omicron di Indonesia, Total 882 Kasus, 170 Pasien Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Menurut dia, persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa digelar secara tertutup, sehingga pihaknya pun belum bisa menjelaskan secara rinci isi dari pembelaan Herry Wirawan.

Ira pun tak bisa menyampaikan apa yang dibantah oleh Herry Wirawan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan, kami karena harus utuh menyeluruh panjang dan tidak bisa," ujarnya.

Ira menyebut agenda persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaikan replik tentang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan Herry Wirawan.

"Tanggapan minggu depan tanggal 27 Januari, hari Kamis akan dibacakan replik terhadap pembelaan kami," tururnya.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, agar dihukum mati.

Baca Juga: Ada Apa di Tanggal 22 Januari 2022? Ini Daftar Peristiwa Penting yang Terjadi pada 22 Januari

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan didasarkan pada tindakan bejatnya memerksosa para korban hingga hamil. Hal itu dipandang sebagai kejahatan serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. ***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler