BREAKING NEWS: Kena OTT KPK, Bupati Langkat Terbit Rencana Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek

- 20 Januari 2022, 07:31 WIB
Bupati Langkat TRP menjadi tersangka maling uang rakyat
Bupati Langkat TRP menjadi tersangka maling uang rakyat /Antara Foto/

PORTALMALUKU.COM -- Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, (TRP) bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek lelang dan penunjukkan langsung pelaksanaan paket proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Empat tersangka tersebut yaitu dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

Terbit Rencana Perangin Angin dan keempat tersangka resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari pertama.

Baca Juga: Rizky Billar Bingung dan Bermuka Masam Ketika Buka Kotak Hadiah Baby L, Sule Jelaskan Makna Pemberiannya

"Untuk penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 hingga 7 Februari 2022 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Dalam kronologi operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 18 Januari 2022, saat tim tiba di kediaman pribadi Terbit, dia sudah tak ada. Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK.

Terbit akhirnya serahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan. ***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah