MK Tolak Uji Materi KUHP Baru tentang Pasal Penghinaan Martabat Presiden

1 Maret 2023, 02:59 WIB
MK tolak gugatan uji materi Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman kepada orang yang menyerang martabat presiden. /Dok. Demokrat/

PORTALMALUKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara itu, pemohon memohon hakim menguji Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman kepada orang yang menyerang martabat presiden.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa, 28 Februari 2023, dilansir dari Antara.

Diketahui bahwa perkara uji materi terhadap beberapa pasal di KUHP baru itu diajukan oleh empat pemohon: dua orang dosen, pembuat konten (content creator), dan mahasiswa. Mereka menggugat empat pasal pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 218 ayat (1) dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.

Baca Juga: Isi Surat Terbuka Rafael Alun Trisambodo: Nyatakan Pengunduran Diri dari PNS

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yaitu pada 2 Januari 2026.

Dengan begitum, MK menganggap hak konstitusional para pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat.

Selain itu, perkara yang digugat itu belum menimbulkan kerugian konstitusional kepada mereka, baik kerugian secara potensial di masa depan ataupun yang aktual saat ini.

Penilaian itu berdasarkan anggapan "kerugian konstitusional" yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.

Anggapan ini membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara ini. "Pokok permohonan para pemohon adalah prematur," kata Anwar.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler