10 Pose Jari yang Dilarang bagi ASN Selama Pemilu 2024, Lengkap Jenis Sanksinya

22 November 2023, 23:15 WIB
10 gaya pose jari yang dilarang bagi ASN selama masa Pemilu 2024. /Tangkap layar: bkn.go.id

PortalMaluku.com - Aparatur Sipil Negara harus menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satu cara untuk menunjukkan netralitas ASN adalah dengan tidak berfoto dengan pose yang menunjukkan dukungan politik. 

Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu 2024. SKB tersebut ditandatangani oleh lima lembaga, yaitu Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu pada awal September 2022, lalu.

"Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dilansir dari laman resmi Kominfo.

Baca Juga: Ini Rincian Sistem Kerja ASN Terbaru yang Diterbitkan Menteri PANRB

10 Gaya Pose yang Dilarang bagi ASN Selama Pemilu 2024

Dalam SKB tersebut, terdapat 10 pose jari yang dilarang bagi ASN selama masa Pemilu 2024. Pose-pose tersebut yakni:

- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan

- Pose dengan jempol ke atas

- Pose jari tangan berjumlah tiga

- Pose dengan jari metal

- Pose tangan membentuk pistol

- Pose tangan dengan mengangkat telunjuk

- Pose tangan angka dua

- Pose tangan membentuk telepon

- Pose memperlihatkan angka lima

- Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat

Gaya pose tersebut di atas dianggap dapat menimbulkan kesan keberpihakan kepada partai politik atau calon yang bertarung dalam Pemilu 2024. 

Selain itu, ASN dilarang memposting foto dengan pose tersebut di lini masa atau media lain yang dapat diakses publik. Mereka juga dilarang berfoto bersama calon atau tim sukses dengan menunjukkan simbol atau atribut partai politik.

Baca Juga: Soal Laranagan ASN Like dan Share Medsos Capres, KPU DKI: Bisa Ciptakan Pemilu Damai

Sanksi

ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi disiplin tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis.

Selanjutnya, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.***

Editor: Irwan Tehuayo

Tags

Terkini

Terpopuler