Soal Laranagan ASN Like dan Share Medsos Capres, KPU DKI: Bisa Ciptakan Pemilu Damai

- 26 September 2023, 13:06 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Antara/HO/

PortalMaluku.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menyukai, mengomentari, dan membagikan unggahan dari media sosial calon presiden tertentu pada masa kampanye dapat membantu menciptakan pemilihan umum yang damai.

"Kalau like, share, comment itu bisa mengarahkan keberpihakan, saya rasa (aturan ini, red.) sudah betul," kata Wahyu, Selasa, 26 September 2023.

Wahyu juga menekankan bahwa netralitas ASN sangat penting, karena masyarakat akan menilai bukan hanya netralitas individu yang berinteraksi dengan unggahan tersebut, tetapi juga netralitas secara keseluruhan dari ASN.

ASN memiliki tugas untuk melayani masyarakat tanpa memandang latar belakang masing-masing. Wahyu berpendapat bahwa pemilihan umum dapat terganggu jika ASN berpihak kepada calon presiden tertentu.

"Jadi, ASN di mana pun harus bersikap netral. Tidak boleh berpihak, terutama mengenai pelayanan mereka," ujarnya.

Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa larangan tersebut merupakan pembatasan yang wajar dalam demokrasi. Dia menjelaskan bahwa pembatasan juga berlaku untuk kampanye di tempat ibadah dan keterlibatan anak-anak dalam kampanye.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI, Muhaimin: Ini Akan Mengubah Dinamika Politik Nasional

"Supaya para ASN, pemangku kepentingan atau pejabat-pejabat yang punya pengaruh, punya kekuasaan, punya relasi kuasa itu tidak memengaruhi preferensi pilihan dari masyarakat,” kata Dody.

Dia juga menekankan pentingnya pemilu bebas, yaitu tidak adanya pengaruh dari ASN terhadap pilihan masyarakat. Ia mendukung pembatasan yang bertujuan menjaga netralitas ASN.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah memperkuat netralitas ASN dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 yang objektif dan akuntabel di wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x