Aturan Speaker Masjid Selama Ramadhan, MUI: Masyarakat Jangan Ikut Gaduh

15 Maret 2024, 15:16 WIB
Ilustrasi - Pengeras Suara Masjid /Pixabay/Victoria

PIKIRAN RAKYAT MALUKU - Aturan penggunaan pengeras suara atau speaker luar masjid saat bulan suci Ramadhan 2024, menjadi perbincangan publik.

Kendati begitu, Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Balikpapan, Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri meminta agar masyarakat tidak ikut heboh soal aturan ini.

Menurutnya, jika masyarakat ikut mempermasalahkan soal penggunaan speaker luar masjid, yang ada malah timbul keributan lain.

Baca Juga: Indonesia Bebas Kurma Impor dari Israel, BPS: Impor Terbesar dari Tunisia

"Bila dipermasalahkan, bisa ribut lagi nanti," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara pada Jumat, 15 Maret 2024.

Ia mengatakan pengeras suara masjid penting karena merupakan panggilan untuk umat Muslim segera salat, seperti adzan subuh dan yang non Muslim bisa menjadi alarm.

"Hal itu seperti untuk bangun menyiapkan diri untuk kerja, persiapan untuk membuatkan sarapan anak istri, ini penting sekali, bukan seharusnya menjadi masalah," ucapnya.

Begitupun dengan syiar Islam, asalkan disesuaikan dengan jadwal, begitu juga dengan pengajian yang sekarang harus ada izin dari Kemenag.

“Izin dari Kemenag ini untuk menangkal adanya aliran sesat,” ujarnya.

Lanjut Mahdar, yang terpenting dalam syiar Islam digunakan dengan sebenar-benarnya serta melihat waktu-waktu tertentu begitu-pun lokasi keberadaan masjid sebab Balikpapan ini memiliki beragam kultur.

“Ada waktu-waktu tertentu untuk meningkatkan volume pengeras suara, kita harus jaga agar tidak terjadi salah paham,” katanya.

Aturan Kemenag Soal Speaker Masjid

Seperti diketahui aturan penggunaan pengeras suara luar masjid ini dalam beberapa tahun terakhir memang kerap menjadi perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag) Yaqut Cholil.

Terbaru, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag nomor 1 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dalam SE itu, disarankan agar pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian Ramadhan dan tadarus Al-Quran cukup menggunakan pengeras suara dalam dengan tujuan menjunjung nilai toleransi.

Salah satu poin dalam SE itu dianjurkan untuk tetap berpedoman SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 yang memiliki beragam ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Adapun tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dalam SE tersebut seperti waktu salat subuh sebelum azan pada waktunya.

Pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Kemudian pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara itu untuk waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Kemudian sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

Kemudian untuk salat Jumat sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum'at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam, mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara luar.

Kemudian untuk kegiatan syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara hari besar Islam penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam.

Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.

Takbir Idul Adha di hari Tasyrik dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Aturan tersebut sontak memantik beragam silang pendapat, namun Mahdar meminta warga Balikpapan untuk tetap menghargai mengingat Balikpapan memiliki beragam kultur.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler