PORTALMALUKU.COM - Bantuan Anak Perusahaan Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai disalurkan.
BSU Kemendikbud diberikan pada PTK di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun perguruan tinggi
Besaran BSU yakni Rp1.800.00, akan diberikan sekaligus. Lebih dari 3,6 triliun anggaran BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap hingga akhir November pada PTK non PNS di sekolah swasta maupun negeri.
Baca Juga: Ini Cara Daftar Seleksi PPKT Bagi Guru Honorer
Baca Juga: Lawan Tindakan TNI, Pria Ini Mengaku akan Mencetak dan Memasang Baliho Rizieq Shihab Lagi
Sebanyak 2.034.732 yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, lanlu 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum dan tenaga administrasi.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementrian Kemendikbud, Abdul Kahar mengatakan PTK non PNS tidak perlu membuat rekening baru untuk menerima bantuan tersebut.
"Tidak perlu, kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel," kata Abdul Kahar dikutip dari ANTARA pada Selasa 24 November 2020.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel betjudul "Penerima BSU Kemendikbud Tak Perlu Buat Rekening Baru, Cek Info Bank Penyalur Lewat Dua Link Ini" Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
Baca Juga: Fitur Baru Mirip TikTok, Snapchat Berhasil Luncurkan Spotlight
Baca Juga: Pendiri Telegram Prediski iPhone akan Ditinggalkan dalam 10 Ke Depan
PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Untuk cara pencairan, PTK perlu melengkapi dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapat.
Setelah dokumen lengkap, PTK kemudian mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.
"PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan petugas penyalur untuk membayar," tuturnya.
PTK diberikan waktu untuk mengatifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021. ***