Waduh! Rencana Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana Nasib Petani Nanti? Begini Kata Komnas

- 12 Desember 2020, 00:30 WIB
Ilustrasi rokok: Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.
Ilustrasi rokok: Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021. /Aprillio Akbar/ANTARA

PORTALMALUKU.COM — Pemerintah renaca menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021 mendatang. Hal itu menjadi kekhwatiran para petani tembakau dan cengkih.  

Menjawab kekhawatiran para petani tersebut, Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Prof Hasbullah Thabrany, mengatakan tidak perlu khawatir.

Pernyataan itu disampaikan Hasbullah dalam jumpa pers yang diadakan secara virtual di Jakarta, Jumat kemarin, 11 Desember 2020.

Baca Juga: Khawatir Libur Akhir Tahun, DPR Minta Pemerintah Tegakan Prokes di Arus Transportasi

Baca Juga: Peringatan Hari Ibu 22 Desember: Menghormati Perjuangan Perempuan

“Petani tidak perlu khawatir. Justru sebaliknya kenaikan cukai akan meningkatkan pendapatan negara yang hasilnya sangat bisa dialokasikan untuk perbaikan nasib petani yang selama ini susah,” ujar Hasbullah.

Sebagai pemerintah, kata Hasbullah, perlu serius memikirkan nasib petani yang selama ini tidak memiliki posisi tawar dalam menjual hasil perkebunannya.

Lanjut Hasbullah, melalui cukai pemerintah dapat membangun iklim yang lebih sehat bagi petani dan membantu petani tembakau beralih tanam, misalnya menanam palawija.

Baca Juga: DPR Minta Vaksin Covid-19 Aman Digunakan Masyarakat, Pemerintah Harus Pastikan Itu!

Dengan beralih tanam dari tembakau ke palawija, Hasbullah mengatakan Indonesia akan dapat mengembangkan swasembada pangan, tidak terus menerus mengimpor bahan pangan. Bahkan alih tanam tembakau dapat meningkatkan ekspor palawija.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah