PORTALMALUKU.COM — Imam Besar FPI, Rizieq Shihab mengaku tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.
Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya, untuk menjalani pemeriksaan.
“Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan,” kata Rizieq Shihab, dilansir dari Antara, Sabtu, 12 Desember 2020.
Baca Juga: Selama Pemeriksaan, Polisi Penuhi Kebutuhan Rizieq Shihab: Apa Saja ya?
Baca Juga: Meski Menang 2-1 Atas Leeds United, Manager West Ham Tetap Kesal pada Wasit
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Thriller Korea Pekan Ini
Ia pun menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil nonreaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.
HRS dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***