Batas Daftar 31 Desember 2020, Wajib Penuhi Syarat Ini agar Lolos PPPK 2021

- 21 Desember 2020, 20:03 WIB
Seleksi P3K Guru Honorer Sudah di Buka Yuk Daftar, Berikut yang Harus Dilakukan
Seleksi P3K Guru Honorer Sudah di Buka Yuk Daftar, Berikut yang Harus Dilakukan /tangkap layar YouTube Kang Abie/

PORTALMALUKU.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi akan dibuka pada Maret 2021 mendatang.

Salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para guru honorer adalah ijazah yang sudah terverifikasi. Jika belum, pemerintah memberi kesempatan verval hingga 31 Desember mendatang.

"Pendaftar sudah melaksanakan verifikasi ijazah (verval) selambat-lambatnya 31 Desember 2020," tulis edaran syarat penerimaan PPPK yang beredar di media sosial.

Mengutip artikel Portal Sulut dari artikelnya, "Tanpa Miliki Syarat ini Dijamin Tak Lolos PPPK 2021, Cepat Daftar Sebelum 31 Desember", menyebut, ntuk jumlah kuota penerimaan PPPK pada 2021 mendatang, pemerintah bakal merekrut  1 juta guru honorer.

Baca Juga: INFO BARU: Ini Kategori yang Bisa Daftar Seleksi PPPK Maret 2021 Menurut Kemendikbub, Cek Sekarang!

Kepala Bidang (Kabid) Diknas Dinas Penddikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela membenarkan jika guru honorer wajib melakukan verval ulang hingg Desember 2020.

"Kemendikbud beri waktu verval ulang data di bula Desember 2020," ujarnya.

Kusnadi juga menjelaskan seuruh guru honorer baik negeri maupun swasta yang sdah terdaftar di Dapodik bisa mendaftar PPPK.

Nah sebelum mendaftar guru Non ASN diharapkan untuk memastikan kebenaran data program studi sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah.

Baca Juga: Tagih Janji Amin Rais, Dewi Tanjung: Tepati Janji Jalan Kaki Yogya-Jakarta atau Minta Maaf ke Jokowi

Proses Verval Ijazah ini wajib dilakukan oleh guru bersangkutan dan bukan oleh operator sekolah karena yang mengetahui NIM dan Jurusan adalah guru yang bersangkutan.

Berikut cara verifikasi ijazah untuk guru honorer:

- Login Info GTK dengan masing-masing akun

- Klik tautan verval Ijazah S1/D4

- Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek

- Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB.

- Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Namanya Disebut dalam Korupsi Duit Bansos Covid-19: Gibran: Kalau Mau Korupsi Kenapa Baru Sekarang

- Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Dalam situs ijazah.kemdikbud.go.id akan tertulis informasi seperti di bawah ini:

Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.

Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.

Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data Anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Baca Juga: Cuek saat Berpapasan dengan Jimin BTS, Ibu ini Viral dan Dikagumi para Penggemar, Begini Ceritanya

Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing.*** Harry Tri Atmojo/Portal Sulut

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x