FPI Dibubarkan, Mahfud MD : Sudah Sejak 2019

- 30 Desember 2020, 15:12 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD /Instagram pribadi Mahfud MD/Warta Pontianak


PORTALMALUKU.COM -- Organisasi Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah. Siapapun yang menggunakan atribut FPI dapat dilaporkan ke aparat kepolisian.

FPI dibubarkan secara resmi setelah Enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga terkait membeberkan keputusan tersebut melalui akun YouTube Kemenko Polhukam RI pada 30 Desember 2020.

Masyarakat diminta untuk melapor ke aparat kepolisian jika menemukan ada penggunaan atribut FPI.

Baca Juga: FPI Dibubarkan : Pakai Atribut FPI Bisa Dilaporkan Ke Polisi

"Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI," kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta.

"Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum penggunaan simbol dan atribut FPI. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020," kata dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan fakta terkait Front Pembela Islam (FPI).

Seperti yang dikutip PortalMaluku.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Mahfud MD Ungkap Fakta Terkait FPI, Sudah Dibubarkan Sejak 2019".

Baca Juga: 20 Ucapan Doa dan Harapan di Momen Tahun Baru 2021, Bisa Dibagikan untuk Orang-orang Dekatmu

Dikatakan Mahfud MD, secara de jure FPI telah bubar sejak Juni 2019. Dan hingga saat ini, FPI tidak mengurus perpanjangan izin terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan dengan berbagai landasan, FPI kini sebagai organisasi yang dilarang aktivitasnya di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI, Mahfud MD: FPI tak Lagi Punya Legal Standing sebagai Ormas

Sementara pembubaran FPI ini disebut Mahfud berdasarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.

Sementara sejumlah alasan diutarakan Mahfud MD terkait pelanggaran yang dilakukan FPI. Seperti melakukan sweeping, serta melakukan serangkaian kegiatan yang dianggap melanggar hukum.

Baca Juga: PS5 untuk Sultan, Berlapis Emas 24 Karat dengan Harga Selangit

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.

Sementara sejumlah alasan diutarakan Mahfud terkait pelanggaran yang dilakukan FPI. Seperti melakukan sweeping, serta melakukan serangkaian kegiatan yang dianggap melanggar hukum.

Baca Juga: Kemenparekraf  Beri Dana Hibah kepada 27 Hotel dan 8 Restoran di Ambon

Selain itu, Mahfud juga menyebut permasalahan yang mencuat terkait FPI berasal dari Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yang mencantumkan istilah khilafah dalam AD/ART.

Dalam pengumuman pembubaran FPI ini, selain Mahfud MD ada juga Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan.

Hadir juga Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x