Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI, Mahfud MD: FPI tak Lagi Punya Legal Standing sebagai Ormas

- 30 Desember 2020, 13:31 WIB
Didukung 6 Pejabat Tinggi RI, Mahfud MD Resmi Umumkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang
Didukung 6 Pejabat Tinggi RI, Mahfud MD Resmi Umumkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang /instagram.com/mohmahfudmd / PMJ News

PORTALMALUKU.COM -- MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menggelar pengumuman pelarangan aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah beranggapan, FPI tak lagi punya kekuatan hukum sebagai Ormas bahkan organisasi biasa.

"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu, 30 Desember 2020, dikutip PMJ News.

Mahfud pun menjelaskan beberapa alasan terkait pelarangan FPI, salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 yang Cocok Dibagikan kepada Keluargan dan Teman di Media Sosial

Baca Juga: Segera Daftar, Ada BLT Rp 1 Juta untuk Pelaku Budaya dan Seniman, Berikut Cara Daftar

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud.

Dalam konferensi pers terkait pelarangan aktivitas FPI ini, Mahfud Md didampingi oleh sejumlah petinggi lembaga negara antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan;

Baca Juga: Setiap Orang Punya Khodam Pendamping, Berikut 5 Ciri-ciri Khodam Pendamping yang Jarang Diketahui

Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x