PORTALMALUKU.COM — Selama menjalani hukuman 15 tahun penjara, Abu Bakar Ba’asyir, akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan akan memberikan pengamanan terhadap Abu Bakar Ba’asyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kombes Ahmad, pihaknya akan tetap mengawasi pergerakan Abu Bakar Ba’asyir usai bebas murni.
Baca Juga: CPNS 2021 Dimulai April Mendatang, Ini Formasi yang Dibutuhkan Instansi
Baca Juga: Nama Calon Kapolri Telah Disiapkan, Ini Kata Moeldoko
“Jadi begini, ada atau tidak ada permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Ahmad, Senin, 4 Januari 2021.
Lanjut Kombes Ahmad, pihaknya diminta atau tidak diminta, pasti akan mengamankan giat tersebut. Pengawasan pergerakan Ba’asyir setelah bebas akan dilakukan oleh intelijen Polri.
Pengawasan tersebut, Kata dia, biasa dilakukan untuk semua mantan narapidana kasus apapun.
Baca Juga: Ini Cara Pendaftaran Seleksi P3K 2021, Simak Sebelum Terlambat!
Menurutnya, sebenarnya bukan (pemantauan) khusus. Jadi sifatnya tiap orang akan dilakukan pemantauan, bukan khusus terhadap Abu Bakar.