Jelang Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Santri Ponpes Islam Al-Mu'min Dihimbau Tidak Jemput

- 5 Januari 2021, 07:10 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi. Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat 8 Januari 2021 Dari LP Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi. Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat 8 Januari 2021 Dari LP Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. /ANTARA/Bagus Rizaldi/


PORTALMALUKU.COM -- Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir diagendakan bakal bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.

Menyambut pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

Dalam menyambut pembebasan Ba'asyir, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

Baca Juga: Pekan Ini, Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni dari Hukuman 15 Tahun Penjara

Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan bakal berkoordinasi dengan salah satunya tim Densus 88.

"Tentunya, jadi tetap dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus terkait pembebasan Ba'asyir pada hari Jumat," papar Imam seperti dilansir dari Antara, Selasa 5 Januari 2021.

Ditambahkan Imam, setelah bebas Ba'asyir bakal diawasi oleh sejumlah pihak untuk keamanannya dan ketertiban.

Baca Juga: CPNS 2021 Dimulai April Mendatang, Ini Formasi yang Dibutuhkan Instansi

Pasalnya, seperti diketahui Ba'asyir merupakan terpidana kasus tindak pidana terorisme.

"Karena dalam rangka pembebeasan napiter (narapidana teroris) ini masih dilakukan pengawasan lanjutan oleh pihak-pihak terkait," ungkapnya.

Selain itu, Imam juga meminta kepada seluruh pihak maupun santri dari pesantren Ba'asyir untuk tidak melakukan penjemputan saat ia keluar dari penjara.

Baca Juga: Ini Cara Pendaftaran Seleksi P3K 2021, Simak Sebelum Terlambat!

Hal ini mengingat masih harus diterapkannya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, Abu Bakar Ba'asyir diketahui telah menjalani vonis penjara selama 15 tahun atas tuduhan serangan Bom Bali tahun 2002.

Namun selama dipenjara, ia mendapatkan remisi sebanyak 55 bulan karena dianggap berkelakuan baik.

***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x