PORTALMALUKU.COM — Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH merupakan tersangka tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menetapkan JY dan AH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,4 triliun.
Kepala Kejari Jakarta Timur, Yudi Kristiana, mengatakan Indikasi dugaan kerugiannya mencapai Rp1,4 triliun.
Baca Juga: Setelah Diperiksa Polisi, MYD Buka Suara Soal Kasus Video Syur dengan Gisel
Baca Juga: Hadir Lagi, Song Hye Kyo akan Kolaborasi dengan Kim Eun Sook
Yudi mengungkapkan kedua tersangka JY dan AH diduga terkait tindak pidana korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal itu dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.
Selanjutnya, petugas Kejari Jakarta Timur melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tertanggal 12 November 2020.
Baca Juga: Wow! Telegram Tambah Fitur Baru: Termasuk Pesan Suara di Grup
“Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi,” ujar Yudi melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 5 Januari 2021.