Napi Korupsi Ramai-ramai Ajukan PK ke MA

- 23 Januari 2021, 06:52 WIB
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). /Antara/M Risyal Hidayat/


PORTALMALUKU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sebanyak 65 terpidana kasus korupsi beramai-ramai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkama Agung.

Pengajuan PK oleh 65 terpidana kasus korupsi ini terjadi selama periode 2020. Fenomena itu terjadi dari bulan Agustus 2020 sampai saat ini.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam sebuah diskusi daring menyebutkan, pengajuan PK memang hak dari para terpidana.

Baca Juga: Klasemen Serie A : AC Milan Masih Kokoh di Puncak, Juventus Berjuang Masuk Zona Champions

"Kalau dari catatan KPK sendiri, itu ada sekitar 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum luar biasa, PK," ujar, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Jumat 22 Januari 2021.

"Tiba-tiba kemudian ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut, sehingga jumlahnya kurang-lebih kalau tahun 2020 tadi ada 65 napi korupsi," tuturnya.

Selain itu, Ali juga menuturkan ada hal tak biasa ketika PK sebagai upaya hukum luar biasa, beberapa kali diajukan tanpa melewati upaya hukum biasa.

Baca Juga: Lirik Lagu Surat untuk Wakil Rakyat Milik Iwan Fals

KPK mencatat beberapa tahun sebelumnya, pengajuan upaya hukum luar biasa itu harus melewati beberapa tingkatan lebih dulu.

"Yang lalu itu di tingkat PN tingkat pertama, kemudian tingkat banding, kemudian di tingkat kasasi, setelah itu baru mereka mengajukan PK," ucapnya.

Baca Juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Sebut tak Ada Unsur Pelanggaran di Kasus Raffi Ahmad

"Tapi belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan tipikor, kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian, ini hitungannya yang menarik, juga di bulan itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," sambungnya.

Meski PK merupakan hak bagi narapidana yang dijamin undang-undang. Kendati demikian, langkah itu kerap dijadikan jalan pintas untuk bebas dari jerat vonis di pengadilan tingkat pertama.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah