Usai Gelar Perkara, Polisi Sebut tak Ada Unsur Pelanggaran di Kasus Raffi Ahmad

- 22 Januari 2021, 16:47 WIB
Aktor Raffi Ahamd akhirnya dinyatakan bebas dari tuntutan, usai Polri menyatakan tak ada dugaan pelanggaran prokes
Aktor Raffi Ahamd akhirnya dinyatakan bebas dari tuntutan, usai Polri menyatakan tak ada dugaan pelanggaran prokes /Instagram.com/@raffinagita1717

PORTALMALUKU.COM -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hasil gelar perkara kasus Raffi Ahmad saat menghadiri pesta usai divaksin Covid-19 tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

"Dari hasil gelar perkara Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan tidak terpenuhi termasuk juga peraturan daerah, kemudian aturan Kementrian Kesehatan, ini semuanya tidak ada," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Januari 2021, dikutip PMJ News.

Sebelumnya, beredar foto di media sosial terkait Raffi Ahmad yang menghadiri sebuah acara tanpa mengenakan protokol kesehatan setelah dilakukan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Anda Hilang Penciuman? Berikut Penjelasan Versi Dokter dan Peneliti

Baca Juga: SINOPSIS FILM CELL: Kisah Horor Sinyal Ponsel Misterius

Setelah gangat dibicangkan publik, Raffi pun meminta maaf kepada masyarakat termasuk kepada Presiden Joko Widodo.

"Assalamualaikum... Saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi dan seluruh staf di sekretariat presiden. Sekali lagi saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas peristiwa tadi malam (menghadiri pesta)," kata Raffi Ahmad.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x