Guru Les Matematika Cabuli Siswi SMP, Polisi: Pelaku Melakukan Perbuatan Bejatnya

- 1 Februari 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan /PMJ News/

PORTALMALUKU.COM — Seorang guru berinisial NS (66) ditangkap Anggota Polresta Denpasar, Polda Bali. NS dijerat kasus pencabulan terhadap siswi SMP berinisial AK (13).

NS merupakan guru yang telah pensiun. Tindak asusila yang dilakukan NS itu di rumah korban, Denpasar, sejak 6 November 2020 lalu.

Sejak laporan itu diterima pihak kepolisian, langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku saat itu diincar kepolisian.

Baca Juga: SINOPSIS Sinetron Ikatan Cinta 1 Februari 2021: Mama Rosa Temui Andin, Al Buka Rahasia

Kasus tersebut baru terungkap atas penangkapan NS di kediamannya, jalan Letda Made Putra, Lingkungan Batu Mas Yangbatu, Dangin Puri Kangin Denpasar Timur, pada Rabu, 27 Januari 2021.

Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai guru les korban datang untuk mengajar mata pelajaran matematika di lantai dua.

Sukadi menjelaskan, selanjutnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sementara Dihentikan

“Ya benar diamankan seorang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” ujar Sukadi, dikutip dari PMJ NEWS, Senin, 1 Januari 2021.

Kronologisnya, kata dia, korban meminta agar les-nya selesai dan korban turun ke lantai satu.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x