Seorang Guru Silat di Cilincing Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

- 19 November 2020, 19:36 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok.Pikiran Rakyat./

PORTALMALUKU.COM — Polres Jakarta Utara menangkap seorang guru silat di Cilincing, berinisial NK (40) dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko, mengatakan informasi yang diterima pihaknya dari orang tua korban.

“Orang tua korban baru melapor. Sementara kejadiannya sekira bulan September 2019 lalu,” ujar Sudjarwoko, di Mapolres Jakarta Utara, Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Inspirasi Kopi Bagi Chicco Jerikho

Baca Juga: Sinopsis 'Hacksaw Ridge' Kisah Nyata Prajurit Tanpa Senjata di Perang Okinawa Tayang di Trans TV

Sudjarwoko, menerangkan korban pencabulan adalah pelajar AF (14) dan EFW (18). Kedua orang tersebut merupakan murid dalam perguruan silat tersebut.

Kronologinya, tersangka NK menyatakan jika kedua muridnya menuruti semua permintaan sang guru, maka ilmu mereka akan sempurna. Namun jika permintaan itu tidak dituruti, maka kedua muridnya akan kesurupan.

“Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan lebih dari 10 kali kepada dua korban itu,” kata Kapolres.

Baca Juga: OVO dan BRI Beri Pinjaman Modal Hingga Rp20 Juta untuk UMKM

Baca Juga: Kemenparekraf Beri Alat Prokes Covid-19 untuk 10 Objek Wisata di Jateng

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x