Imbas Naiknya Harga Cukai, BKF Predisksi Produksi Rokok Tahun Ini Turun Drastis

- 2 Februari 2021, 14:56 WIB
Ilustrasi rincian kenaikan harga cukai rokok.
Ilustrasi rincian kenaikan harga cukai rokok. /PIXABAY/Klimkin

PORTALMALUKU.COM -- Sejak 1 Februari 2021 kemarin, pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12,5 persen.

Naiknya harga CHT diprediksi akan berimbas pada menurunkan tingkat produksi rokok.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan produksi rokok akan turun hingga 3,3 persen tahun ini.

Baca Juga: Tabung Gas Meledak, 4 Buah Rumah di Jakut Rusak, Polisi: Tidak Ada yang Meninggal Dunia

Sarno, Kepala Sub Bidang Cukai BKF Kementerian Keuangan, pada Selasa 2 Februari 2021, dalam webinar Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat di Jakarta mengatakan hal serupa.

“Kami sudah melakukan simulasi produksi rokok 2021 ini turun 2,2 hingga 3,3 persen,” ujarnya.

Sarno menuturkan bahwa total produksi tersebut merupakan keseluruhan golongan, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2020 mencapai 298,4 miliar batang.

Baca Juga: Mulai Tahun Ini Sertifikat Tanah Manual Tidak Berlaku Lagi

Oleh sebab itulah, Kementerian Keuangan memperkirakan penurunan volume produksi rokok tahun ini mencapai sekitar 288 miliar batang.

Jumlah produksi rokok akan menurun hingga 11 persen dengan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 23 persen dibandingkan tahun 2020.

Sementara itu, diperkirakan indeks keterjangkauan atau affordability index naik dari 12,2 persen menjadi 13,7-14 persen.

Baca Juga: Sebanyak 3 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Palsu, Polisi: Pemalsuan Itu Sejak September 2020

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Produksi Rokok Menurun Imbas Kenaikan Cukai, Kemenkeu: Sekira 288 Miliar Batang" angka tersebut diperoleh dari kenaikan rata-rata 12,5 persen tarif cukai rokok.

Berdasarkan jenis golongan, kenaikan tarif cukai hanya terjadi untuk SKM dan SPM, sedangkan SKT tidak diberlakukan karena mencermati sektor padat karya dan situasi pandemi Covid-19.

“Itu menunjukkan bahwa dengan kenaikan tarif cukai 2021, mengindikasikan harga rokok akan semakin tidak terjangkau di masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Mulai Tahun Ini Sertifikat Tanah Manual Tidak Berlaku Lagi

Angka prevalensi merokok dewasa akan turun menjadi 32,3 hingga 32,4 persen, dan anak-anak hingga remaja turun menjadi 8,8 hingga 8,9 persen.

Kebijakan kenaikan cukai tahun ini diambil lantaran ingin fokus dalam pengendalian konsumsi, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.

Pengendalian tersebut, ditandai dengan besaran kenaikan cukai lebih tinggi yang dominan pada golongan SKM.

Baca Juga: Boyband BTS Raih 6 Penghargaan, RM: Ini Suatu Penghormatan

Mengingat SKM memiliki porsi terbesar pangsa pasar mencapai 71,4 persen, dan golongan yang memiliki kandungan lokal rendah yakni SPM.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, diharapkan mampu mendorong penerimaan negara di sektor cukai tahun ini yang ditargetkan mencapai Rp173,78 triliun.*** (Pikiran-Rakyat.com - Ayu Nur Anjani)

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah