PORTALMALUKU.COM -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan perihal kronologis wafatnyanya Ustad Maaher At-Thuwailibi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ustad Maaheer meninggal di Rutan Mabes Polri hari ini, Senin malam, 8 Februari 2021 setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.
Menurut penjelasan Argo, berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan.
"Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan Jaksa," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Senin malam, 8 Februari 2021, dikutip Antara, Selasa.
Baca Juga: UPDATE Kode Reseem FF Terbaru 9 Februari 2021, Buruan Klaim Sebelum Kadaluarsa
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Februari 2021: Andin Akhirnya Cabut Gugatan Cerainya, Elsa Kembali Beraksi
Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Ustad Maaher sempat mengeluh sakit.
Kemudian petugas rutan, lanjut Argo, termasuk tim dokter, langsung membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," katanya.
Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.
Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustadz tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim.
"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," tutur Argo.
Baca Juga: Mengejutkan! Mbak You Ungkap Alasan Ayu Ting Ting Gagal Nikah dengan Adit Jayusman
Sebelumnya pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustad Maaher alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Ustad Maaher pun ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Atas kasusnya itu, ustad Maher dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.