Kejagung Sita 20 Kapal Milik Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Ada Ferari Juga

- 11 Februari 2021, 11:08 WIB
Ilustrasi kapal tanker minyak.
Ilustrasi kapal tanker minyak. /Tho-Ge/pixabay.com/Tho-Ge

PORTALMALUKU.COM -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terus berlanjut.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, sejumlah kapal milik tersangka, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita mobil mewah milik tersangka Heru Hidayat.

Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru Hari Ini Kamis 11 Februari 2021

Aset berupa mobil Ferrari tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi PT Asabri (Persero).

"Satu unit mobil Ferrari type F12 Berlinetta Nomor Polisi B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Tak hanya mobil mewah, Kejagung juga menyita satu unit kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.

Bahkan penyidik juga menyita dokumen kepemilikan Heru Hidayat atas sembilan kapal barge atau tongkang dan sepuluh Kapal Tug Boat.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 11 Februari 2021, Andin Makin Marah Setelah Al Jujur Atas Kejahatannya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah menyebut telah menyita 20 unit kapal laut milik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Penyitaan bertujuan untuk menahan sementara kepemilikan agar tak berpindah tangan.

Kapal-kapal tersebut dipastikan sedang bersandar di pelabuhan di seluruh Indonesia.

"20 kapal punya Heru Hidayat udah disita. Macem-macem jenisnya. Posisinya bersandar, pokoknya masih di wilayah Indonesia semua," tukas Febrie.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung masih menelusuri aset delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Penyidik menduga kuat aset mereka ada yang berada di luar negeri.

Kendati begitu, Febrie mengaku belum bisa merinci di mana saja aset milik para tersangka dugaan korupsi PT Asabri. Menurut dia, penyidik saat ini masih melakukan penyidikan.

"Masih dikejar, aset ada beberapa dipetakan tuh tetapi masih rahasia penyidik, kasihan anak-anak di lapangan," ucap Febrie.

Baca Juga: Kaum Disabilitas Korban Terparah Korupsi Dana Bansos : Dapat Beras Kutu dan Sarden Berbau Amis

Dikutip dari PMJ News berikut ini delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016

2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020

3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015

4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019

5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017

6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan

7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera

8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk.

Baca Juga: Gempa 7,7 Skali Richter Guncang Pasifik, Selandia Baru Siaga Tsunami

Perhitungan sementara kerugian negara pada kasus korupsi PT Asabri tembus Rp 23,7 triliun.

Perhitungan ulang kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri ini melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah