Polda Sumut Ungkap Kasus Perdagangan Bayi, Dijual dengan Harga Rp28 Juta

- 18 Februari 2021, 12:52 WIB
Ilustrasi bayi tidur.
Ilustrasi bayi tidur. /pixabay.com/mhaqwanaz

PORTALMALUKU.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), berhasil mengungkapkan kasus perdagangan bayi di Kota Medan.

Penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut pada beberapa waktu lalu.

Membenarkan kasusu tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan hasil pemeriksaan pada tersangka sudah diamankan.

Baca Juga: Minta Tegakkan Hukum, Palestina Desak Dewan Keamanan PBB Lawan Israel

Identitas pelaku kasus tersebut, Pol Hadi menjelaskan, pelaku berinisial A telah membeli bayi berusia 14 hari dengan harga Rp5 juta.

“Kemudian ia menjualnya kepada petugas kita yang melakukan penyamaran yang harganya Rp28 juta,” ujar Pol Hadi, dikutip dari PMJ News, Kamis, 18 Februari 2021.

Soal orang tua dari bayi yang diperjualbelikan itu, kata dia, pihaknya sedang mencarinya.

Baca Juga: 13 Warga Turki di Irak Dieksekusi, Ormas Islam Malaysia Angkat Biacara

“Kalau untuk orangtua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” tutur Pol Hadi.

Keberadaan bayi tersebut, kata dia, masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x