Tercatat 51 Personel Polda Sumbar Positif Narkoba Sepanjang Tahun 2020

- 13 Januari 2021, 15:18 WIB
Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto  (Foto-Instagram-Satake Bayu Setianto)
Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Foto-Instagram-Satake Bayu Setianto) /

PORTALMALUKU.COM — Sebanyak 51 personel Polda Sumatera Barat (Sumbar) tercatat sebagai pelaku menggunakan narkoba. 

Data tersebut berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan sepanjang tahun 2020, kasus itu telah diumumkan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Rabu, mengatakan total ada tujuh personel yang telah dipecat karena persoalan narkoba ini. Sementara tiga personel disanksi pidana.

Baca Juga: P3K 2021 Segera Dibuka, Ini 9 Cara Pendaftaran yang Harus Dilengkapi

Menurut Bayu, ini merupakan langkah tegas yang diambil terhadap anggota kepolisian di daerah itu yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Ini bentuk komitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di daerah itu,” ujar Bayu, dikutip dari Antara.

Lanjut Bayu mengatakan komitmen ini dimulai dari dalam jajaran Polda Sumbar dan bagi anggota yang terlibat nantinya akan diberi sanksi tegas.

Baca Juga: CPNS 2021 Dimulai April Mendatang, Ini Formasi yang Dibutuhkan Instansi

Langkah ini sesuai instruksi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mulai tahun 2021 ini anggota yang positif narkoba akan dilakukan proses pidana.

“Anggota yang positif narkoba akan diproses pidana. Perintah bapak Kapolda tidak hanya disiplin tapi juga dipidana,” tutur Bayu.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah