Ini Alasan Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 21:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-37 ASEAN secara daring, Kamis, 12 November 2020
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-37 ASEAN secara daring, Kamis, 12 November 2020 /setneg.go.id


PORTALMALUKU.COM - Polemik Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal akhirnya resmi dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi Selasa, 2 Maret 2021, dikutip PMJ News.

Keputusan Jokowi untuk mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu disebut karena mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak, mulai dari ormas keagamaan dan juga pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga: Tiga Saksi Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung Hari Ini

Baca Juga: Spoiler Love story 2 Maret 2021: Papa Maudy ke Pernikahan Papa Ken, Maudy dan Ken Ketakutan

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” tandas Jokowi.

Aturan terkait investasi industri minuram keras (Miras) yang dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat tidak berlaku lagi.

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x