Tiga Saksi Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung Hari Ini

- 2 Maret 2021, 21:36 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /PMJ News


PORTALMALUKU.COM - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tiga orang saksi terkait tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Tiga saksi yang diperiksa, yakni seorang direktur, kepala divisi, dan seorang advisor perusahaan.

"Hari ini tim Jaksa Penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung memeriksa tiga orang sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021, dikutip Antara.

Baca Juga: Dalami Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 6 Saksi

Baca Juga: 9 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Asabri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ketiga saksi tersebut adalah WS selaku Direktur Pengelolaan (CIO) PT Panin Asset Manajemen, AS selaku Kepala Divisi ETF PT Indo Premier Sekuritas, dan ES selaku Advisor PT Minna Padi Investama Sekuritas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Leonard.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejagung telah dimulai sejak 19 Januar 2021.

Pada Kamis 2 Februari 2021 lalu, tim Jaksa Penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan berinisial AS.

Baca Juga: Spoiler Love story 2 Maret 2021: Papa Maudy ke Pernikahan Papa Ken, Maudy dan Ken Ketakutan

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 2 Maret 2021: Pasha Galau Memikirkan Nana dan Dewa

Sebelumnya, AS pernah satu kali dimintai keterangan dalam kasus ini, ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Penanganan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dalam waktu dekat Penyidik Kejagung akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah