Kasus Penembakan KM 50 Cikampek Dihentikan, Humas Polri : Rekomendai Komnas HAM Tetap Diproses

- 4 Maret 2021, 15:34 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kasus tol Cikampek KM 50.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kasus tol Cikampek KM 50. /dok Polres Magelang

PORTALMALUKU.COM -- Dugaan kasus penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek, resmi dihentikan Bareskrim Polri.

Meski perkara yang terjadi pada Desember 2020 itu sudah dihentikan, namun Polri tetap memproses temuan dan rekomendari dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, tiga anggota dari jajaran Polda Metro Jaya kini sudah berstatus terlapor.

Baca Juga: KODE REDEEM FF HAR INI 4 Maret 2021, Buruan Klaim dan Rebut Hadiah Gratis dari Garena dengan Kode Valid Ini

Hal tersebut sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM tentang perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Agro dikutip dari PMJ News, Kamis 4 Maret 2021.

Terdapat 16 item barang bukti hasil penyelidikan Komnas HAM yang diserahkan kepada Bareskrim Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.

16 barang bukti ini di antaranya berupa peluru, proyektil, dan serpihan mobil, yang sebelumnya memang sudah dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik.

Baca Juga: Kunci Gitar Dasar Lagu Selalu Ada - Blackout

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x