Penyerahan barang bukti dilakukan secara simbolik oleh Ketua Tim Penyelidikan yang sekaligus Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam di dampingin Ketua Komnas HAM Andi Taufan Damanik kepada Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Selain proyektil, barang bukti yang diberikan kepada Dirtipidum Bareskrim Polri juga di antaranya berupa voice note dan 32 foto-foto jenazah korban ketika diterima oleh pihak keluarga.
Sementara itu, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka terhadap enam Laskar FPI sudah tidak berlaku di mata hukum.
Agro menjelaskan, penghentian kasus tersebut sebagaimana tecantum dalam Pasal 109 KUHPidana karena telah meninggal dunia.
Baca Juga: Gagal Upload Foto Saat Daftar Kartu Prakerja? Begini Caranya
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan demikian, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," terang Argo dalam pernyataan tertulisnya.
Argo melanjutkan, dalam kasus ini aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) berkenaan dugaan adanya ‘Unlawful Killing’ di kasus penyerangan Laskar FPI itu.***