Anggota KKB Dinyatakan Tidak Berhak Terima Dana Desa, Ini Kata Wamendes PDTT

- 15 Maret 2021, 12:44 WIB
Wakil Menteri Desa, Budi Arie Setiadi.
Wakil Menteri Desa, Budi Arie Setiadi. /Instagram.com/@budiariesetiadi

PORTAL-MALUKU.COM -- Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dinyatakan tidak berhak menerima Dana Desa (DD).

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi.

Berhak menerima DD hanya untuk warga yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Heboh! Pria Ini Unggah Foto Bersama Amanda Manopo, Netizen: Ini Pacarnya Amanda Sekarang Yah?

"Hanya warga Papua yang mencintai NKRI yang berhak dapat," ujar Budi Arie dilansir dari laman PMJ News, Senin, 15 Maret 2021.

Tindakan KKB sejak Jumat, 12 Maret 2021, dengan menyandera pesawat perintis milik Susi Air jenis Pilatus PC-6 S1-9364 PK BVY di Kabupaten Puncak, Papua.

“Mereka menyandera dengan alasan kecewa terhadap Kepala Kampung setempat yang tidak memberikan dana bantuan desa untuk mendukung aksi mereka,” tutur Budi Arie.

Baca Juga: Sinopsis Love Story Senin 15 Maret 2021: Saling Rebut Wilantara, Emily Harus Terima Kenyataan

Klaim KKB tidak berhak dapat DD, kata dia, DD digunakan untuk tugas prioritas nasional, ketahanan pangan, penanggulangan Covid-19, dan infrastruktur desa.

Menurutnya, Dana bantuan desa tersebut harus dimanfaatkan untuk kepentingan desa. Tidak untuk organisasi kriminal atau separatis bersenjata macam KKB.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah