Di Tengah Kontroversi Halal-Haram, Jokowi : Vaksin AstraZeneca Akan Dipakai di Ponpes Jawa Timur

- 22 Maret 2021, 17:10 WIB
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes RI) Dante Saksono Harbuwono menyatakan vaksin AstraZeneca yang akan digunakan untuk vaksinasi Covid-19 aman.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes RI) Dante Saksono Harbuwono menyatakan vaksin AstraZeneca yang akan digunakan untuk vaksinasi Covid-19 aman. /Reuters/Dado Ruvic/

PORTALMALUKU.COM -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)pada akhir pekan kemarin, Jumat, 19 Maret 2021, menyatakan vaksin AstraZeneca haram, karena mengandung unsur babi.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, berdasarkan laporan LPPOM, ditemukan adanya unsur babi di dalam vaksin AstraZeneca.

Kendati demikian, MUI tetap memperbolehkan pengunaan vaksin AztraZeneca dalam keadaan darurat.

Baca Juga: 7 Tersangka Pembuat Tembakau Gorilla Terancam Hukuman Mati, Polisi : Dikendalikan Dari Lapas

"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, dilansie dari PMJ News, Jumat 19 Maret 2021.

"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," sambungnya.

"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang kalau vaksin mencukupi," tegasnya.

Dengan landasan fatwa MUI tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mencabut penangguhan sementara vaksin AstraZeneca.

Baca Juga: Penyebar Video Hoax Jaksa Terima Suap Terkait Kasus HRS Masih Berumur 18 Tahun

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah