PORTALMALUKU.COM -- 44 tahun Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dikelolah Yayasan Harapan Kita. Kini, pemerintah telah resmi mengambil alih pengelolaan TMII dari yayasan milik keluarga cendana itu.
TMII adalah aset negara di bawah Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). Luas lahan TMII mencapai 146,7 hektare. Berlokasi di kawasan stategis Jakarta Timur.
Dilansir dari laman Antara, nilai aset dari lahan TMII yang dicetuskan isteri Presiden ke-2, Soeharto itu mencapai Rp20 triliun, menurut perhitungan revaluasi aset 2018.
Baca Juga: Sebut Rumor Kencang Kim Jung-hyun dan Seo Ji-hye Tidak Benar, Agensi: Hanya Sebatas Teman
Pemindahan pengelolaan ini telah resmi dilakukan sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi)menerbitkan Peraturan Presiden No.19 tahun 2021.
Bahkan Pemerintah melalui Kemensetneg akan membentuk tim transisi untuk memindahkan pengelolaan TMII dari pengelolah sebelumnya.
"Karena ini ada pengelolaan, kami juga perlu unutk memutuskan masa transisi. jadi nanti akan dibentuk tim transisi, selama masa transisi itu," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikto dilansir dari Antara, Kamis, 8 April 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, lanjut Pratiko, menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada negara.
Baca Juga: Ternyata Ini 6 Alasan Populer Pria Bujang Lebih Suka Menikahi Janda