PORTALMALUKU.COM -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali mengamankan seorang pelaku pencurian pada malam hari di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan, korban pencurian bernama M Jaelani sementara pelaku yang diamankan ini berinisial FA alias Feri (57).
"Berdasarkan pengakuannya, dia sudah melakukan pekerjaan (pencurian) ini sejak 2018 lalu,” ujar Yusri dikutip dari PMJ News, Jumat, 16 April 2021.
Baca Juga: Anak Buah Sari Membawa Nana: Buku Harian Seorang Istri, Sabtu, 17 April 2021
Sebelum melakukan aksi pencurian, awalnya pelaku mengelilingi area Pasar Tanah Abang untuk mencari korban atau pengunjung yang datang belanja.
Aksi pencurian itu dilakukan, ketika korban usai belanja dan berjalan pulang dengan kondisi lelah membawa barang.
Yusri menjelaskan, setelah menemukan korban yang tepat, barulah pelaku beraksi dengan mendekati dan mengambil alih barang belanjaan dan pribadi milik korban.
Baca Juga: Tidak Terima! Atta Halilintar Bantah Tudingan Aurel Hermansyah Hamil di Luar Nikah
Baca Juga: LOGIN di Link eform.bri.co.id/bpum: Cek Syarat dan Nama Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di 2021
Adapun dalam proses penangkapan, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warnba hitam, 1 unit handphone merk LG warna gold, 1 unit handphone merk Blackberry Torch, 1 unit handphone merek Andromax, 2 tas, serta 1 plastik berisi souvenir asbak.