Viktor Yeimo Ditangkap, Polisi: Dia Buronan Kasus Kerusuhan Papua 2019 Lalu

- 9 Mei 2021, 21:42 WIB
Buronan kasus kerusuhan di Papua pada 2019 lalu, Victor Yeimo, yang juga masuk dalam DPO telah ditangkap di Jayapura Minggu dini hari.* /ANTARA.
Buronan kasus kerusuhan di Papua pada 2019 lalu, Victor Yeimo, yang juga masuk dalam DPO telah ditangkap di Jayapura Minggu dini hari.* /ANTARA. /

PORTALMALUKU.COM -- Victor Yeimo yang merupakan buronan pada kerusuhan di Papua sejak 2019 lalu, dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah ditangkap.

Komandan Satgas Humas Nemangkawi Polri Komisaris Besar Polisi Iqbal Alqudusy, menjelaskan Victor Yeimo ditangkap di Jayapura pada Minggu, 9 Mei 2021.

Keberadaan Victor Yeimo saat ini, kata dia, tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Papua di Jayapura.

"Victor Yeimo merupakan buronan kasus kerusuhan di Papua tahun 2019 dan sejak 2019 yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang," ujar Iqbal, dilansir dari Antara, Minggu.

Baca Juga: Mendagri Tito Ajak Wisatawan Kunjungi Lagoi: Ada Wisata Laut, Tacking, hingga Golfing

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, bahkan beberapa diantaranya sudah menjalani proses hukum.

Diketahui, Victor Yeimo merupakan aktor utama kerusuhan yang melanda sejumlah daerah di Papua pada periode Agustus-Oktober 2019.

Menurut Iqbal, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum.

Baca Juga: Polisi Bongkar Belasan Bedang di Kampung Ambon, Diduga Jadi Sarang Narkoba

"Dia juga dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli," tutur Iqbal.

Kerusuhan massa pecah di sejumlah daerah di Papua pada 2019 seperti Manokwari, Sorong, Fakfak, Jayapura, Timika, Wamena sebagai ekses kasus rasial yang menimpa sejumlah mahasiswa Papua di Kota Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Victor Yeimo disangkakan melakukan tindak pidana makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Senin 10 Mei 2021: Kelicikan Alya, Dewa Cemburu

Hal itu, diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (1) dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo Pasal 64 KUHP.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah