BLT UMKM Tahap 3 Cair Sampai Agustus 2021, Simak Cara Pengajuannya di Sini

- 14 Mei 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi BLT UMKM yang cair
Ilustrasi BLT UMKM yang cair /pixabay

PORTALMALUKU.COM -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) segera mencairkan Program Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT) UMKM tahun 2021.

Bantuan yang dijuluki dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 ini telah sampai pada tahap ketiga yang akan dicairkan.

Dari bantuan ini akan diprioritaskan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro yang berlaku sampai bulan Agustus 2021 dengan jumlah anggaran Rp15,36 triliun.

Sebagai pelaku UMKM yang hingga saat ini belum mendaptkannya, maka segera mengajukan pendaftaran kepada dinas terkait di daerah masing-masing.

Baca Juga: Bocoran Cerita Buku Harian Seorang Istri 14 Mei 2021: Livia Bongkar Isi Hati Roni kepada Nana

Dilansir dari laman Insulteng dalam artikel "Bantuan Presiden Rp15,36 Triliun Cair Sampai Agustus 2021, Sudah Terima? Begini Cara Pengajuan", menyebut, setiap pelaku UMKM akan diberikan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Jumlah tersebut berkurang 50 persen dari penyaluran tahun sebelumnya. BLT UMKM diberikan bertujuan sebagai tambahan modal usaha pelaku UMKM di tengah pandemi.

Seperti dikutip iNSulteng.com dari akun instagram resmi @kemenkopukm, berikut cara pengajuan pendaftaran BLT UMKM.

Baca Juga: PB HMI Desak Pemerintah Bawa Masalah Israel-Palestina ke Forum OKI, Ketum: Tidak Boleh Dibiarkan

Pelaku UMKM perlu siapkan beberapa dokumen, diantaranya fotokopi e-KTP, fotokopi Kepala Keluarga (KK), fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah