Ini Syarat dan Cara Daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak!

- 19 Januari 2021, 16:46 WIB
BLT UMKM
BLT UMKM /Siti Resa Mutoharoh/Dok. Pribadi

PORTALMALUKU.COM — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM), perpanjangan BLT UMKM. 

Informasi perpanjangan terkait oleh Kemenkop UKM hingga tahun 2021.

Dengan bantuan ini pemerintah prioritaskan untuk masyarakat pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19 hingga pendapatan ekonomi pun terbatas.

Baca Juga: Terkait Jumlah Vaksin, Menag: Jamaah Haji Harus Dapat

Program BPUM BLT UMKM akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi syarat.

Seperti dikutip dari Potensibisnis dengan judul “Cara Daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021, Ini Syarat dan Langkah Pembuatan SKU”.

Masyarakat pelaku usaha mikro yang menjadi peserta BPUM BLT UMKM nantinya akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.

Baca Juga: Siapkan Diri Anda, Ini Syarat Pendaftaran P3K 2021, Guru Honorer Wajib Tahu!

Dalam penyaluran uang bantuan, Pemerintah bekerjasama dengan bank penyalur yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Menurut Direktur Mikro BRI, Supradi menjelaskan, bahwa BRI akan menyalurkan dana BLT UMKM 2021 hingga 31 Januari 2021.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah