PORALMALUKU.COM -- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat wajib saat daftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat.
SKCK menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Berikut Ini Dokumen Yang Harus Dilengkapi
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Berikut adalah syarat dan biaya untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
dilansir dari laman skck.polri.go.id, permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Atau masayarakat juga dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Wajib diketahui, jika biaya pembuatan SKCK senilai Rp30 ribu. Nilai pembuatan SKCK tersebut diatur dalam PP No. 66 Tahun 2016.