Pengadilan militer pecat 17 prajurit TNI pembakar Polsek Ciracas

- 25 Mei 2021, 17:26 WIB
Ganip Warsito saat bersama para prajurit TNI Angkatan Darat.
Ganip Warsito saat bersama para prajurit TNI Angkatan Darat. /Instagram/@tni_angkatan_darat/



PORTALMALUKU.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta memecat 17 dari 67 prajurit TNI terdakwa kasus tindak kekerasan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid mengatakan selain dipecat dari dinas militer, 17 prajurit tersebut juga dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara 50 terdakwa lainnya yakni tiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan.

Baca Juga: IKATAN CINTA RCTI Malam Ini Selasa, 25 Mei 2021: Andin Curiga, Ayah Kandung Reyna Terungkap?

13 terdakwa lain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan serta 15 terdakwa lainnya dihukum pidana penjara 10 bulan.

Dalam keterangan resmi TNI yang dilansir dari Anadolu Agency, setelah melalui serangkaian sidang secara maraton, Abdul Rasyid mengatakan dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya.

Sementara 48 orang terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan 4 orang terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Perekrutan Karyawan BUMN Masih Dibuka, Wapres Harap Orang Asli Papua Pimpin BUMN

Baca Juga: Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Akhir Mei Ini, Intip Syarat, Jadwal, hingga Formasi Lengkapnya

Sebelumnya, peristiwa penyerangan Polsek Ciracas terjadi pada akhir Agustus 2020 lalu.

Penyerangan itu menyebabkan sejumlah kendaraan dan bangunan polsek dirusak hingga dibakar.

Perusakan itu diduga disebabkan oknum anggota TNI yakni Prada MI.

Prada MI, yang mengalami kecelakaan tunggal, mengaku dikeroyok sehingga memicu perusakan itu.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan Prada MI telah menyebar informasi hoaks hingga menyebabkan perusakan Polsek Ciracas.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Anadolu Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah