Imbas PPKM Darurat, Jadwal Pelayanan Satu Pintu PN Jakarta Timur Berubah

- 7 Juli 2021, 18:05 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Dok PN Jakarta Timur

PORTALMALUKU.COM -- Usai keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengubah jadwal pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

PPKM Darurat yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 1 Juli 2021 lalu, diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali.

Melalui keterangan pers yang disampaikan Jokowi melalui siaran langsung kanal YouTube Sekretariat Negara, pada Kamis 1 Juli 2021.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Punya Paras Mirip Nike, Amel 'Nike Ardila' Ungkap 3 Cita-cita yang Sesuguhnya, Jadi Musisi?

Jokowi mengaku telah meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk menerangkan secara detail pembatasan tersebut.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini (PPKM) demi keselamatan kita semuanya," kata Jokowi.

Skema PPKM Jawa-Bali itu, membuat PN Jakarta Timur mengubah jadwal pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) selama PPKM Darurat berlangsung.

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan jadwal baru PTSP selama PPKM Darurat yaitu Senin-Jumat pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Dituding Hanya Rekayasa Soal Pernikahan, Rizky Billar-Lesty Kejora Ungkap Isi Hati

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah