Langgar PPKM Darurat, Polisi Segel Dua Kafe di Cikarang

- 9 Juli 2021, 11:36 WIB
Dua kafe di Cikarang disegel polisi karena melanggar PPKM Darurat.
Dua kafe di Cikarang disegel polisi karena melanggar PPKM Darurat. /ANTARA

PORTALMALUKU.COM -- Dua kafe di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat disegel petugas pada Kamis malam, 8 Juli 2021.

Pasalnya dua kafe tersebut melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Membenarkan hal ini, Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan yang dilansir dari Portalmaluku.com dari Antara, Jumat, 9 Juli 2021.

"Semalam ada dua kafe yang kami segel karena terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat," ujar Hendra.

Baca Juga: Intip Fakta Unik dan Menarik Setiap Member BTS, ARMY Harus Tahu!

Kedua kafe yang disegel itu, kata dia, satu di Jalan Raya Utama Perum Grand Cikarang Barat, sementara yang satunya di wilayah Kecamatan Cikarang Barat.

Pelanggan kedua kafe itu, lantaran masih melayani makan dan minum di tempat dan melanggar batas jam operasional di masa PPKM Darurat.

Hal itu dibuktikan saat petugas patroli, kedapatan masih banyak pengunjung yang makan dan minum di tempat. Saat itu, telah lewat dari jam operasional.

Baca Juga: Alya Mengancam, Bu Farah Tak Berdaya: Buku Harian Seorang Istri Jumat 9 Juli 2021

"Maka kami lakukan tindakan penyegelan. Satu kafe kami pasang police line," kata Hendra.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah