Harga Terbaru Rapid Test Antigen dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Menurut Kemenkes

- 12 Juli 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi rapid test antigen.
Ilustrasi rapid test antigen. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PORTALMALUKU.COM -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan harga rapid antigen dan PCR.

Setiap warga yang ingin bepergian harus memiliki bukti surat hasil rapid antigen dan PCR dari pihak medis atau rumah sakit.

Untuk mencegah penularan Covid-19, pembuktian surat rapid itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan.

Terkait harga rapid antigen antigen yang telah ditetapkan Kemenkes itu sebesar Rp250 ribu bagi pulau Jawa, da  Rp275 ribu dari luar Jawa.

Baca Juga: DAFTAR 10 Besar Rating TV Senin 12 Juli 2021: Amanah Wali 5 Diposisi Aman, Ikatan Cinta Juara Pertama

Sementara untuk harga tes PT-PCR tertinggi sebesar Rp900 ribu. Menurut Kemenkes, harga tersebut bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan sendiri, atau mandiri.

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan batasan harga pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan rapid test antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan.

"Serta memberi jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid antigen-swab," ujar Azhar Jaya, dalam rilis Kemenkes, dikutip Senin, 12 Juli 2021.

Lanjut Kemenkes, jika harga rapid test antigen tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Kimia Farma Tunda Vaksin Individu, Ternyata Ini Alasannya

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah