PORTALMALUKU.COM -- Setelah mengeluarkan pernyataan yang kontroversial, dr Lois terancam hukuman penjara minimal 10 tahun.
Hukuman penjara bagi dr Lois itu atas pernyataan-pernyataannya yang menyangkal keberadaan Covid-19.
Dokter Lois telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pihak kepolisian pada Minggu, 11 Juli 2021.
Menanggapi hal ini, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengatakan pihaknya memastikan dr Lois juga ditangani Majelis Etik Kedokteran (MKEK).
Baca Juga: Sebut Nagita Slavina Akan Jadi Janda Kembang, dr Lois: Raffi Ahmad Sudah Disuntik Flu
Selain itu, Zubairi mengaku khawatir atas disinformasi dari dr Lois yang telah terlanjur menyebar di masyarakat hingga menjadi trending.
Zubairi menambahkan, dirinya sangat paham dengan maksud dr Lois, untuk meluruskan informasi yang berasal darinya.
Sebagaimana dilansir dari laman Galamedia dalam artikel "Dokter Lois Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Minimal 10 Tahun Penjara, IDI Singgung Soal Absurditas". Pernyataan itu disampaikan Zubairi melalui cuitannya pada Selasa, 13 Juli 2021.
"Saya percaya cuitan-cuitan menyoroti absurditas Lois punya niat baik. Saya amat paham, karena maksudnya untuk meluruskan informasi yang berasal darinya," ujar Zubairi.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes